![]() |
Tanpa Izin Alex, Bupati Atau Walikota Bisa Dicopot Sementara |
PALEMBANG -– Bupati atau Walikota se-Sumsel kini tak
bisa lagi bepergian ke luar daerah atau luar negeri tanpa diketahui atau izin
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Sebab dalam UU nomor 32 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan nomor 23 tahun 2014, Gubernur
memiliki kewenangan untuk memberhentikan Bupati dan Walikota sementara.
“Bupati dan Walikota tidak boleh keluar
daerah atau keluar negeri tanpa izin. Kalau tidak, saya rekomendasi yang
bersangkutan untuk berhenti sementara. Ini aturan yang harus diketahui,"
kata Alex usai pelantikan Sekda OKI dan Empat Lawang kemarin.
Kepada wartawan di Graha Bina Praja
kemarin, Alex meminta Bupati dan Walikota tertib administrasi dalam menjalankan
tugas keluar daerah atau plesiran ke luar negeri. Dirinya harus mengetahui
ikhwal keberangkatan kepala daerah.
“Tidak boleh tanpa izin atau menghilang
begitu saja, kumulatif selama tujuh hari dalam sepekan. Kalau ketahuan berhenti
sementara.
Kecuali berobat. Tapi jangan juga
dicari-cari alasannya sakit," ujar Gubernur Sumsel dua periode ini.
Menurutnya, Gubernur sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat berhak mencopot Bupati maupun Walikota sementara atas
dasar aturan Pemerintah Daerah yang telah direvisi.
0 comments:
Post a Comment