Searching...
Tuesday, 14 October 2014

Pola Penilaian Akreditasi Diubah

22:50



PALEMBANG – Pola akreditasi perguruan tinggi yang selama ini menggunakan penilaian berdasarkan abjad, mulai tahun ini diubah sejak diterbitkannya Peraturan 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 tahun 2014 tentang status dan peringkat perguruan tinggi, pada 12 September lalu.

"Jadi, mulai saat ini penilaian akreditasi menjadi baik, baik sekali, dan unggul. Pola seperti ini lebih baik dibandingkan pola penilaian menggunakan abjad," kata ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Sumsel-Babel Drs Muhamad Helmi MS kepada Sumatera Ekspres.

Apa yang membedakan pola penilaian menggunakan abjad dengan pola yang diberlakukan saat ini? Helmi menjelaskan, pola penilaian baik, baik sekali, dan unggul ini dianggap lebih transparan memberikan penilaian kepada perguruan tinggi. Selain itu, bagi perguruan yang tidak terakreditasi dapat langsung diketahui dan diberi label tidak terakreditasi. 

"Selama ini perguruan yang belum mendapatkan akreditasi banyak yang tidak diketahui. Nah, dengan kebijakan baru ini apabila suatu perguruan tinggi yang sudah lebih dari 3 tahun berdiri belum juga mendapatkan akreditasi maka langsung diberikan label tidak terakreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi, red)," ungkapnya. 

Penilaian akreditasi juga akan lebih diperketat dan merujuk ke Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), pihak accesor yang diterjunkan oleh BAN-PT untuk mengecek ke perguruan tinggi. "Dengan merujuk ke SNPT ini bisa memacu perguruan tinggi untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pendidikan di kampus," urainya. 

Menurut Helmi, perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta harus menyiapkan diri dengan perubahan-perubahan peraturan yang baru. Pasalnya, peraturan tersebut menuntut setiap perguruan tinggi terus meningkatkan kuantitas dan kualitas mutu pendidikan. "Kita harus sikapi dengan baik kebijakan baru ini, supaya termotivasi untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi dan SDM," ujarnya. 
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Rektor Universitas PGRI Palembang Dr Syarwani Achmad MM mengaku kebijakan Permendikbud tersebut sangat bagus dan lebih transparan dibandingkan dengan penilaian menggunakan abjad. "Selama ini ada perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tapi diberi penilaian D, tetapi tidak pernah dipersoalkan, dengan kebijakan baru ini penilaian lebih transparan," ujarnya. 

Penilaian dengan menggunakan abjad juga selama ini sambung dia, mengarahkan paradigma negatif kepada masyarakat yang seolah-olah apabila perguruan tinggi mendapatkan akreditasi C, perguruan tinggi tersebut dianggap memiliki kualitas yang buruk.

"Padahal, ada perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi D tetapi kategorinya tidak terakreditasi. Sementara, perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi C dianggap buruk ini tentunya tidak dibenarkan, kebijakan baru ini dengan penilaian baik, baik sekali, dan unggul sangat positif, karena untuk mendapatkan akreditasi perguruan tinggi dihadapkan dengan persyaratan yang ketat. Nah, bagi perguruan yang tidak terakreditasi langsung bisa diketahui oleh masyarakat dengan kebijakan baru ini," pungkasnya.





0 comments:

Post a Comment