Searching...
Tuesday, 14 October 2014

Fokus Periksa Saksi Wisma Atlet

22:45


PALEMBANG – Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pengembangan kasus dugaaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (13/10) lalu di Mapolda Sumsel.
Pada hari pertama, Musni Wijaya yang saat itu menjabat kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel diperiksa sekitar lima jam oleh lima penyidik KPK mulai pukul 11.30-16.30 WIB. “Saya diperiksa di Polda Sumsel, bukan gedung KPK Jakarta,” ujar pria yang kini menjabat kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumsel itu.

  Lanjut Musni, dirinya dimintai keterangan terkait pembangunan Wisma Atlet. Termasuk wewenang dan kapasitasnya sebagai kepala Dispora Sumsel ketika itu. “Saya menjelaskan dari mana dana pembangunan Wisma Atlet dan untuk apa? Seputar itu saja,” ucapnya.

Selain Musni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sahupi selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Sumsel. Begitu juga dengan Sudarto selaku PNS Dispora.
Musni diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun anggaran 2011 dengan tersangka Rizal Abdullah, kepala Dinas PU Bina Marga (BM) Sumsel  yang saat itu menjabat ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan berkas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rizal Abdullah. “Setelah keterangan para saksi dirasa lengkap, KPK berencana memanggil RA, ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet,” cetusnya
Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan Wisma Atlet SEA Games. Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap Wisma Atlet Jakabaring.

Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut telah menjerat banyak orang, seperti Nazaruddin beserta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan pihaknya berhati-hati dalam memproses kasus Wisma Atlet yang terjadi pada tahun 2011 silam. Menurutnya, butuh proses dan waktu panjang untuk membongkar kasus tersebut.

“Harus hati-hati, bukan sulit. Kalau tak begitu, sulit menang kasus di pengadilan. Pengembangan kasus Wisma Atlet tergantung dari proses pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi apakah mereka mau bicara,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumsel, kemarin (14/10). Saat ini, pihaknya masih fokus memeriksa para saksi untuk tersangka Rizal Abdullah, ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Ia menjelaskan, dari banyak kasus besar yang ditangani KPK membutuhkan waktu tidak sebentar. Bahkan di atas lima tahun. Ditanya soal kasus suap Pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton (RH) beserta istri, Masyitoh, Bambang menjelaskan pihaknya masih dalam tahap intensif dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Saat ini kasus RH dalam tahap pengintensifan terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Saya akan cek apakah sudah P21 atau belum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan langsung mem-publish apabila nantinya sudah selesai dalam pemeriksaan tersebut. “Biasanya jika sudah selesai dan dirumuskan dakwaan maka akan di-share dan menjadi milik publik. Untuk saat ini masih jadi milik penegak hukum. Kami bisa infokan progresnya, tapi tidak bisa ceritakan hasil pemeriksaan saat ini,” tandasnya. 



0 comments:

Post a Comment