![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgblqIz0spw12wo2Vfict4447wiRsJ1hY3bTGgq55-d25KdzzS0MZDNPWQc98TTonACT-RFscLIElbp8Np-tqYIgf0t46dDsKHQicABXFKDXlQkfooSPSPRmwvKHcZpOjBcpC2cFGkZ5fA/s1600/Musni-Wijaya.jpg)
Pada hari pertama, Musni Wijaya yang saat itu menjabat kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga (Dispora) Sumsel diperiksa sekitar lima jam oleh lima penyidik KPK
mulai pukul 11.30-16.30 WIB. “Saya diperiksa di Polda Sumsel, bukan gedung KPK
Jakarta,” ujar pria yang kini menjabat kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Sumsel itu.
Lanjut Musni, dirinya dimintai keterangan terkait
pembangunan Wisma Atlet. Termasuk wewenang dan kapasitasnya sebagai kepala
Dispora Sumsel ketika itu. “Saya menjelaskan dari mana dana pembangunan Wisma
Atlet dan untuk apa? Seputar itu saja,” ucapnya.
Selain Musni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Sahupi selaku pegawai
negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Sumsel. Begitu juga dengan Sudarto selaku
PNS Dispora.
Musni diperiksa terkait dugaan
korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Sumsel tahun anggaran
2011 dengan tersangka Rizal Abdullah, kepala Dinas PU Bina Marga (BM) Sumsel
yang saat itu menjabat ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan
berkas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat
Rizal Abdullah. “Setelah keterangan para saksi dirasa lengkap, KPK berencana
memanggil RA, ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet,” cetusnya
Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan Wisma Atlet SEA Games.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap Wisma
Atlet Jakabaring.
Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut
telah menjerat banyak orang, seperti Nazaruddin beserta anak buahnya Mindo
Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, serta Direktur
Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan pihaknya
berhati-hati dalam memproses kasus Wisma Atlet yang terjadi pada tahun 2011
silam. Menurutnya, butuh proses dan waktu panjang untuk membongkar kasus
tersebut.
“Harus hati-hati, bukan sulit. Kalau tak begitu, sulit menang kasus di
pengadilan. Pengembangan kasus Wisma Atlet tergantung dari proses pemeriksaan
dan keterangan saksi-saksi apakah mereka mau bicara,” ujarnya di Kantor
Gubernur Sumsel, kemarin (14/10). Saat ini, pihaknya masih fokus memeriksa para
saksi untuk tersangka Rizal Abdullah, ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Ia menjelaskan, dari banyak kasus besar yang ditangani KPK membutuhkan
waktu tidak sebentar. Bahkan di atas lima tahun. Ditanya soal kasus suap
Pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton (RH) beserta
istri, Masyitoh, Bambang menjelaskan pihaknya masih dalam tahap intensif dengan
pemeriksaan saksi-saksi. “Saat ini kasus RH dalam tahap pengintensifan terhadap
pemeriksaan saksi-saksi. Saya akan cek apakah sudah P21 atau belum,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan langsung mem-publish apabila nantinya sudah
selesai dalam pemeriksaan tersebut. “Biasanya jika sudah selesai dan dirumuskan
dakwaan maka akan di-share dan menjadi milik publik. Untuk saat ini masih jadi
milik penegak hukum. Kami bisa infokan progresnya, tapi tidak bisa ceritakan
hasil pemeriksaan saat ini,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment