PALEMBANG – Rumah Sakit (RS)
Khusus Paru-Paru Provinsi Sumsel mengalami kekurangan dokter dan perawat yang
berstatus PNS. Kondisi ini ternyata telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
“Setiap tahun kami sudah
mengusulkan kepada dinas, tapi belum ada tanggapan. Karena ini merupakan
kebijakan dinas, jadi hanya menunggu,” kata Kepala RS Khusus Paru-Paru, dr Melzan Dharmayuli MHM,
melalui Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, H Amir Hamzah SE MM, kemarin (22/9).
Untuk mengatasi kekurangan
sumber daya manusia (SDM), saat ini pihaknya dibantu sejumlah perawat yang
berstatus honorer dan tenaga kerja sukarela (TKS). Kelemahannya, pegawai yang
berstatus honorer dan TKS tersebut tidak bisa mengambil tindakan terhadap
pasien.
“Harus dokter atau perawat
yang berstatus PNS yang bisa mengambil tindakan dan bisa bertanggung jawab
kepada pasien. Inilah yang menjadi kendala kami sekarang,” bebernya. Tak hanya
dokter dan perawat, RS Khusus Paru-Paru juga kekurangan tenaga analis, farmasi,
dan ahli gizi.
Untuk posisi dokter spesialis
radiologi, kosong. “Untung ada dokter umum yang tugas di sini (RS Khusus
Paru-Paru) yang memiliki keahlian lainnya sehingga bisa membantu menutupi
kekurangan tenaga tersebut,” katanya. Amir berharap ke depan ada dokter baru
yang ditempatkan di sana sehingga pelayanan kepada pasien paru bisa semakin
baik.
Kekurangan SDM ini terasa
dengan makin meningkatnya jumlah
kunjungan pasien rawat jalan, baik
pasien lama maupun pasien baru. Terutama sejak berlakunya program jaminan
kesehatan nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan per Januari lalu.
Pada Januari, tercatat ada 851
pasien, Februari (825), Maret (812), April (887), Mei (873), Juni (968), Juli
(760), dan Agustus (985). Dalam sehari, rata-rata kunjungan 60 orang.
“Biasanya, Senin hingga Kamis selalu ramai,” tukasnya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVXDFHXhW1mqY_Oaj8cf4CeKKdHHQl90m5_ZFSmNjxLTS59vVsiiaEIo5WDA_8QnXI6vbSVoLy3tlz2wTaSSiw2JP-e75oopdy7G_nyN2Tp5yCEexkT1CcT7xhAQx11TI2qf-IOLiQMeU/s1600/tenaga_medis-perawat_20.jpg)
0 comments:
Post a Comment